JAKARTA, iNewsKutai.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Hasyim Asya'ri terbukti melakukan tindak asusila dengan memaksa anggota PPLN berhubungan badan.
Pemecatan dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang digelar Rabu (3/7/2024). Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP.
DKPP juga memerintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak vonis dibacakan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Hasyim Asy’ari dilaporkan perempuan berinisial CAT yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dalam aduan, pengadu mendalilkan Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag.
Teradu juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim.
Editor : Abriandi