get app
inews
Aa Read Next : Saka Tatal Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Sebut Sosok Pegi Setiawan Berbeda dengan DPO

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Ibu Kartini Minta Polisi Segera Bebaskan Putranya

Senin, 08 Juli 2024 | 13:19 WIB
header img
Kartini, ibu Pegi Setiawan meminta polisi segera membebaskan putranya dari tahanan. (foto: agus warsudi)

BANDUNG, iNewsKutai.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ibu Pegi, Kartini pun meminta polisi segera membebaskan putranya dari tahanan.

Tangis histeris dan pekikan takbir terdengar dari ruang sidang setelah hakim Eman Sulaeman memutuskan penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum. Eman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi. 

Putusan itu disambut haru keluarga terutama ibu Pegi Setiawan, Kartini. Dia menyatakan, putusan itu membuktikan putranya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

Dia pun sudah menyiapkan rencananya untuk putranya. Pegi akan langsung dibawa pulang ke Cirebon untuk berkumpul kembali bersama keluarga. Dia berharap putranya segera dibebaskan setelah putusan tersebut.

"Hari ini langsung jemput Pegi. Langsung dibawa pulang, kasihan Pegi di sana menderita. Tidak pernah melakukan kesalahan," ucapnya.

Adik kandung Pegi Setiawan, Amelia berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung pembebasan Pegi Setiawan. Dia mengaku sudah rindu berkumpul dan bercanda bersama kakak tercintanya tersebut. 

"Kangen becanda bareng sama aa Pegi, kangen kumpul bareng sama aa Pegi dan hari ini akan melihat aa Pegi lagi, alhamdulillah," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim Eman dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut