get app
inews
Aa Read Next : Bos Pupuk Kandang di Loa Kulu Lecehkan Anak ART, Digerayangi di Kamar dan di Mobil

Kabur dari Rumah, Anak di Bawah Umur di Tarakan Dicabuli Pacar di Losmen

Minggu, 21 Juli 2024 | 16:12 WIB
header img
Remaja di Tarakan, Kaltara dicabuli pacar setelah kabur dari rumah. (foto: ilustrasi/ist)

TARAKAN, iNewsKutai.id - Pelajaran bagi para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya. Di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), seorang anak di bawah umur dicabuli oleh pacarnya setelah diajak menginap di sebuah losmen.

Korban Melati-nama samaran, sebelumnya kabur dari rumah. Korban kemudian diajak pacarnya berinisial YG (20) yang dikenalnya di media sosial dalam dua bulan terakhir.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, sebelum dicabuli, korban kabur dari rumah dengan dalih permasalahan keluarga.

Setelah dua hari menghilang, korban kemudian pulang ke rumahnya. Setelah diinterogasi keluarga, Melati akhirnya mengakui menginap di losmen bersama pacarnya.

"Korban juga mengaku sudah melakukan hubungan intim dengan YG yang baru dikenalnya selama dua bulan melalui media sosial. Mereka berstatus pacaran," jelas AKP Randhya dalam keterangannya dikutip, Minggu (21/7/2024).

Orang tua korban yang tidak terima kehormatan putrinya direnggut kemudian membuat laporan polisi ke Polres Tarakan. 

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, keduanya mengaku sudah menjalin asmara setekah berkenalan melalui media sosial.

Saat kabur dari rumah, keduanya melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.

"Tapi sebelumnya sudah pernah melakukan sekitar empat sampai lima kali. Tidak ada unsur paksaan dan sama-sama suka," ujarnya.

Merujuk pada hal tersebut, pihaknya kemudian melakukan pendampingan secara psikologis mengingat korban masih di bawah umur. 

Sementara YG yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut