get app
inews
Aa Read Next : Bukan Bertobat, Pria Paruh Baya di Sangsanga Malah Jadi Pengedar Sabu

Cabuli Bocah Tetangga, Tua Bangka di Samarinda Terancam Membusuk di Penjara

Rabu, 24 Juli 2024 | 14:42 WIB
header img
Tersangka S (78) mencabuli bocah berusia 8 tahun di Makroman, Kota Samarinda. (foto: ist/polresta samarinda)

Namun, saat akan dicabuli, korban berteriak dan melawan.

"Pelaku mengakui perbuatannya dua kali mencabuli korban sehingga langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.

Kini, S terancam membusuk di penjara setelah dijerat pasal perlindungan anak. Dia dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut