SAMARINDA, iNewsKutai.id - Nasib tragis dialami B, pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Samarinda. Dia menjadi budak nafsu ayah tirinya sejak duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Perilaku bejat pelaku yang berusia 31 tahun terungkap setelah korban yang kini duduk di bangku kelas 2 SMP tidak mau pulang ke rumah. Korban memilih bertahan di sekolah karena takut pulang dan bertemu dengan ayah tirinya,.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani menjelaskan, pelecehan seksual oleh ayah tiri itu terungkap setelah ibu korban didatangi Babhinkamtibmas dan menyampaikan jika putrinya tidak berani pulang dari sekolah pada Rabu (14/8/2024).
Ibu korban kemudian datang ke sekolah dan mendapatkan penjelasan dari guru jika B mengalami pelecehan seksual. Korban takut pulang karena tidak mau disetubuhi ayah tirinya.
"Kepada ibunya, korban mengaku sudah disetubuhi sejak kelas 5 SD dan langsung membuat laporan polisi ke Polsek Samarinda Seberang,"jelas Kompol Bitab, Kamis (15/8/2024).
Polisi kemudian meminta keterangan korban serta sejumlah saksi dan melakukan visum. Berbekal hal tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang kemudian mengamankan pelaku di Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa janan Ilir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi anak tirinya. Pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban handphone.
Pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu korban yang juga istrinya sedang tidak di rumah. "Pelaku mencabuli korban ketika pulang sekolah dan istrinya sedang bekerja," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat(1) jo 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi