JAKARTA, iNewsKutai.id - DPR batal mengesahkan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada), Kamis (22/8/2024). Pembatalan ini terjadi di tengah gencarnya desakan agar legislatif mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, DPR sebelumnya sudah mengebut pembahasan RUU Pilkada dan menjadwalkan rapat paripurna pengesahan hari ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beralasan rapat dibatalkan karena tidak kuorum.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri 89 anggota dewan dan 87 anggota izin.
"Karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco yang memimpin sidang sambil mengetok palu.
Dia mengatakan, pembatalan dilakukan karena DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan.
"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi,"jelasnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
Sebelumnya, DPR dijadwalkan mengesahkan RUU Pilkada yang sarat kontroversi. Salah satunya adalah tidak mengakomodasi putusan MK terkait syarat dukungan calon kepala daerah.
Sebaliknya, DPR justru mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MK) terkait syarat usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah. Manuver ini dianggap menjadi karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju di pilkada.
Keputusan DPR ini lantas memicu reaksi keras dari masyarakat. Mahasiswa di seluruh Indonesia, aktivis, dan kaum buruh bahkan sudah mengagendakan unjuk rasa besar-besaran mengawal putusan MK hari ini.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi