get app
inews
Aa Read Next : Garang Palak Sopir Truk, Preman Jembatan Mahkota Lesu Kena Cakar Tim Elang Polsek Samarinda Kota

Terungkap, Dokter Aulia Risma Dipalak Rp40 Juta per Bulan Biayai Senior di PPDS Anastesi Undip

Senin, 02 September 2024 | 08:14 WIB
header img
Dokter Aulia Risma dipalak Rp40 juta per bulan untuk membiayai kebutuhan seniornya di PPDS Anastesi Universitas Diponegoro. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta baru kembali terungkap dari kematian dr Aulia Risma, residen PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Sebelum ditemukan tewas, Aulia ternyata dipalak Rp40 juta per bulan untuk membiayai kebutuhan seniornya di PPDS Anastesi.

Fakta tersebut terungkap setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan investigasi mendalam atas dugaan bullying dalam kasus kematian dokter Aulia.

"Permintaan uang (kepada dokter Aulia) berkisar antara Rp20 hingga Rp 40 juta per bulan. Sudah berlangsung sekitar dua tahun," ungkap Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril dalam keterangan resminya yang diterima iNews.id, Minggu (1/9/2024).

Dia membeberkan, pemalakan berlangsung sejak almarhumah tercatat sebagai residen PPDS Anastesi Unpad atau sejak masih semester 1 pada Juli hingga November 2022. 

Permintaan uang tidak resmi ini ternyata tak hanya dialami dr Aulia namun residen seangkatan almarhumah. Bahkan,  dr Aulia ditunjuk teman-teman sebagai bendahara angkatan untuk mengumpulkan pungutan ilegal dari rekan seangkatan. 

Uang pungutan itu kemudian diserahkan ke senior untuk membiayai kebutuhan non-akademik seperti membayar penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya. 

Pungutan dalam jumlah besar ini yang diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan selama menjalani PPDS Anestesi karena kesulitan untuk memenuhi kebutuhan seniornya. 

Aulia tidak menduga akan ada pungutan dengan nilai yang besar. Kemenkes sudah menyerahkan bukti dan kesaksian adanya pemalakan ke aparat ke polisi untuk ditindaklanjuti. 

"Bukti dan kesaksian permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses hukum," tegasnya.

dr Syahril menambahkan, sejauh ini, proses investigasi terkait dugaan bullying masih terus diproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian.

artikel ini telah tayang di inews.id 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut