get app
inews
Aa Read Next : Daftar ke KPU, Edi Damansyah-Rendi Solihin Target Menang Besar di Pilkada Kukar

Biadab! Pria Asal Karo Sumatera Utara Kabur ke Kampung Halaman Usai Setubuhi Bocah Yatim Piatu

Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:21 WIB
header img
WG, pelaku pencabulan bocah yatim piatu berusia 6 tahun di Loa Janan ditangkap di Karo, Sumatera Utara. (foto: ist/polres kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Bocah berusia 6 tahun berinisial FS asal Loa Janan, Kutai Kartanegara menjadi korban pencabulan. Kehormatan anak yatim piatu itu direnggut paksa, WG, perantau asal Sumatera Utara.

Pelaku yang berusia 26 tahun kabur ke kampung halamannya di Tanah Karo setelah aksi bejatnya terbongkar.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto menjelaskan, kasus pelecehan seksual itu terbongkar ketika korban mengeluh sakit pada kemaluan yang mengeluarkan nanah pada Maret 2024 lalu.

AD (18) kakak korban kemudian berinisiatif membawa sang adik memeriksakan diri ke puskesmas. Saat ditangani tim medis, ditemukan adanya infeksi dan robekan di kemaluan korban. 

"Korban kemudian ditanya dan mengakui mengakui telah disetubuhi beberapa kali oleh tersangka," jelas AKP Iswanto, Rabu (2/10/2024).

Korban mengaku sudah disetubuhi pelaku sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024. Atas dasar pengakuan korban, AD kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Loa Janan.

Sadar perbuatannya terbongkar, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Kaltim. Unit Reskrim Polsek Loa Janan akhirnya berhasil mengendus jejak pelaku yang diketahui pulang ke kampung halamannya.

Bekerja sama dengan Polsek Mardinding, Sumatera Utara, Unit Reskrim Polsek Loa Janan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono akhirnya berhasil meringkus pelaku di Desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo.

Pelaku kemudian dibawa kembali ke Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar baju rok panjang berwarna merah dan satu lembar celana dalam wanita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WG dijerat Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah kejadian serupa di masa depan," pungkas kapolsek.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut