get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Judi Online, Propam Polres Berau Periksa Isi Handphone Anggota

Tergiur Upah Jutaan Rupiah, DJ Cantik Promosikan Judi Online di Akun Medsos Pribadi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:26 WIB
header img
Disc jockey (DJ) cantik di Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi karena mempromosikan judi online. (foto: ilustrasi/ist)

BOGOR, iNewsKutai.id - Niat hati ingin meraup untung dari promosi judi online, Disk Jockey (DJ) asal Bogor, Jawa Barat berinisial AJP (25) justru harus mendekam di balik jeruji besi.

DJ cantik itu ditangkap penyidik Polresta Bogor setelah mempromosikan situs judi online dalam media sosialnya.

"Penyidik menangkap selebgram, seorang DJ di wilayah Kota Bogor berinisial AJP," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (30/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, AJP mempromosikan situs judi online melalui akun Instgramnya pribadinya @callme__pe yang memiliki 44.900 pengikut. 

"Pada Mei-Oktober, pelaku ditelepon seseorang yang menawarkan untuk mengendorse judi online dan disetujui pelaku dengan tarif Rp3.650.000 dalam satu bulan dengan dua kali tayang," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menambahkan, uang hasil promosi judi online digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Penyidik masih melakukan pengejaran kepada yang menghubungi pelaku yang memerintahkan dan juga mentransfer uang tersebut," ucap Aji.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perjudian dan UU ITE yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 16 tahun 2016 atas perubahan kesatu UU Nomor 11 tmTahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman 10 tahun penjara.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut