TENGGARONG, iNewsKutai.id – Seorang pemuda berinisial FZ (27) asal Kutai Kartanegara harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia tertangkap tangan sedang melakukan judi online di Desa Jonggon Jaya, Loa Kulu, pada Jumat (20/12/2024) dini hari.
Saat ditangkap, FZ yang diketahui merupakan warga Desa Muara Badak Ulu keasyikan bermain judi online sehingga tidak menyadari kedatangan patroli Polsek Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli rutin Unit Reskrim di Jalan Poros Jonggon Jaya.
"Saat patroli, anggota kami menemukan seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di depan rumah dengan memegang ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan aplikasi dan situs judi online aktif di ponselnya," ujar AKP Elnath, Sabtu (21/12/2024).
Saat diinterogasi, FZ mengaku telah bermain judi online dalam dua tahun terakhir untuk mencari keuntungan. Pelaku menggunakan aplikasi Surgaplay dan Berkah Slot untuk bermain, serta akun dompet digital DANA untuk melakukan transaksi.
Pelaku menggunakan dua akun judi online yang menjadi barang bukti serta akun e-wallet untuk bertransaksi judi online. Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan, seperti pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, dan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan perjudian.
"Ini menjadi pengingat akan bahaya judi online yang kian marak dan dampaknya terhadap masyarakat. Kami berharap masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," pungkasnya.
Editor : Abriandi