get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Catat! Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 27 November 2024 Diliburkan

Jum'at, 08 November 2024 | 15:02 WIB
header img
Pemerintah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional pemungutan suara Pilkada Serentak. (Foto: ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah akan menetapkan Rabu 27 November 2024, bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada Serentak sebagai libur nasional. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi warga menyalurkan hak pilihnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur.

"Iya (libur nasional). Rencananya begitu. Saya berencana dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Mendagri," kata Hadi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Prasetyo juga meminta kepada semua pihak mendoakan agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar.

"Kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar," ujarnya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin sebelumnya mengklaim kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang sudah mencapai 99 persen.

“Saya ingin memastikan bahwa persiapan Pilkada sudah 99 persen,” kata Afifudin di Sentul Bogor, Kamis (7/11/2024).

Dia mengatakan, KPU telah menyiapkan seluruh logistik Pilkada. KPU se-Indonesia juga sudah melakukan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut