JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta mencengangkan terungkap terkait keterlibatan anak-anak dengan judi online. Tidak kurang dari 80.000 anak di bawah umur terindentifikasi bermain judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan, anak-anak yang masih berusia di bawah 10 tahun tersebut terpapar judi online melalui game di handphone.
"Kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200.000 orang yang terlibat. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80.000 anak. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” kata Meutya dalam pelatihan literasi digital di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (12/11/2024).
Meutya mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan terhadap anak-anak dari judi online. Dia pun meminta peran serta orang tua turut mengawasi anaknya saat mengakses handphone.
Dia pun mengingatkan jika siapa saja bisa terlibat judol, tanpa memandang usia dan pekerjaannya bahkan anak-anak. Karena itu orang tua harus berperan penting dalam pertumbuhan anak- anak.
"Saya sebutkan saja supaya adil. Mulai dari karyawan, pengusaha. Jadi orang mampu juga banyak. Kemudian pedagang, pelajar, dan yang terakhir mohon maaf, Ibu rumah tangga,” ujarnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada siapapun yang masih terlibat dalam praktik judi online tersebut untuk segera berhenti.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi