PENAJAM, iNewsKutai.id - Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur.
Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial KS dipekerjakan sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe remang-remang di kawasan Pantai Nipah-Nipah.
Korban KS diiming-iming rupiah oleh pemilik kafe berinisial AM (60) dengan menemani pria karaoke sambil mengonsumsi minuman keras di kafe.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi anak di bawah umur yang bekerja di Café 99 sebagai LC.
"Dari hasil penyelidikan, KS ternyata masih berumur 15 tahun dan bekerja sebagai LC. Kami langsung mengamankan KS untuk perlindungan lebih lanjut," jelas AKP Dian Kusnawan dalam keterangannya dikutip Kamis (13/11/2024).
Polisi juga menangkap AM, pemilik kafe yang mempekerjakan KS sebagai LC. Dari hasil interogasi, AM mengklaim jika korban sukarela bekerja sebagai pemandu lagu karena tergiur dengan imbalan yang diperoleh.
Meski demikian, polisi tidak serta merta percaya dengan keterangan AM. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa nota pembayaran dari Café 99 dan uang tunai sejumlah Rp 880.000.
Atas perbuatannya, AM terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Kepala Bidang PKDPL DPMPTSP PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung menambahkan, kafe yang dikelola MA memiliki izin resmi sejak Juli 2024 untuk menjual minuman beralkohol golongan A.
Namun, izin tersebut mengatur penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel bintang tiga, bar, atau restoran yang memenuhi standar.
"Hanya pelaku usaha yang mengantongi izin sesuai ketentuan yang dapat memperdagangkan minuman beralkohol, dan perlu dipastikan juga bahwa lingkungan usaha mematuhi peraturan terkait," ujarnya.
Editor : Abriandi