MAKASSAR, iNewsKutai.id - Sopir travel berinisial AG (23) merampok dan memperkosa penumpangnya, Jessica Sollu (23) di Jalur Trans Sulawesi. AG kemudian kabur ke Kutai Kartanegara usai membuang jasad korban ke jurang.
Pembunuhan sadis disertai pemerkosaan itu terjadi di Jalan Trans Sulawesi kawasan Gunung Kayulangi, Kecamatan Mangkuta, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
AG sempat buron selama sepekan sebelum akhirnya ditangkap tim Resmob Polda Sulsel di tempat persembunyiannya di Kecamatan Muara Badak, Rabu (20/11/2024).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan, pembunuhan disertai pemerkosaan bermula saat pelaku AG dan dua kerabatnya yakni S dan E menjemput korban di Palopo untuk menuju Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (11/11/2024).
Korban diketahui bekerja di salah satu pusat industri di Morowali. Ketika mobil tiba di Luwu Timur, pelaku berganti mobil dan melanjutkan perjalanan hanya berdua bersama korban hingga Selasa (12/11/2024) dini hari.
Korban duduk di samping kursi pelaku yang mengemudikan mobil. Dalam perjalanan, baju korban di bagian atas tersingkap sehingga membuat pelaku bernafsu.
Niat jahat AG kemudian muncul sehingga mengajak korban berhubungan intim di dalam mobil.
"Pelaku menawari uang Rp200.000 untuk berhubungan intim namun korban menolak," ungkap Irjen Pol Yudhiawan, Rabu (20/11/2024).
Tak habis akal, pelaku kemudian menghentikan mobilnya di TKP dengan berpura-pura hendak buang air kecil. Korban yang tidak curiga tiba-tiba langsung dibekap oleh pelaku.
Korban kemudian dianiaya dan diperkosa oleh pelaku. Korban yang sempat melakukan perlawanan mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi.
Korban bahkan sempat melarikan diri namun berhasil dikejar oleh pelaku. AG kemudian mencekik Jessica hingga tewas dan membuang mayatnya di jurang.
"Korban dicekik hingga tewas setelah itu mayatnya dibuang ke jurang. Pelaku juga merampok perhiasan yang dikenakan korban," ujarnya.
Mayat korban kemudian ditemukan pengguna jalan yang melintas. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku pembunuhan mengarah ke AG yang belakangan diketahui kabur ke Kaltim.
Tim Resmob Polda Sulsel kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Muara Badak.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beras satu karung, ponsel, pakaian milik korban beserta mobil dan HP pelaku.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi