TENGGARONG, iNewsKutai.id – Sepak terjang DWK menjadi pengedar sabu dalam satu tahun terakhir di Loa Kulu, Kutai Kartanegara terhenti di tangan Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu.
Gadis cantik itu ditangkap pada Jumat (6/12/2024) di Jalan Dr Fl Thobing, Desa Rempanga saat hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
Namun, belum sempat menemui pembelinya, perempuan asal wanita Kelurahan Jahab, Tenggarong itu keburu ditangkap polisi.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang mengungkapkan, dari hasil penggeledahan terhadap DWK, polisi menemjukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram.
"Tersangka menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok dan pengakuannya akan diantarkan kepada seseorang namun keburu ditangkap," jelas Kapolsek, Minggu (8/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjadi kurir narkoba selama kurang lebih satu tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya.
Editor : Abriandi