TENGGARONG, iNewsKutai.id – Pemkab Kutai Kartanegara menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp3.766.379. Sementara Upah Minimum Sektoral ditetapkan Rp3.841.706.
Penetapan UMK 2025 Kutai Kartanegara ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah, pengusahan dan Serikat Pekerja atau Buruh. Kenaikan UMK tersebut sesuai instruksi pemerintah yakni 6,5 persen.
"Terima kasih kepada Dewan Pengupahan Kukar, perusahaan dan serikat pekerja yang melakukan diskusi pembahasan dalam rangka penetapan UMK dan upah minimum sektoral ini,"kata Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah saat mengumumkan kenaikan UMK 2025, di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (17/12/2024).
Edi mengatakan pembahasan UMK merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, dimana upah minimum secara nasional naik sekitar 6,5 persen. Dengan demikian, UMK 2025 Kukar mengalami kenaikan dibanding 2024 lalu yang hanya Rp3.536.506.
"Angka ini sudah disepakati bersama. Pembahasan UMK ini tak terlepas dari upaya Pemkab menjaga investasi di Kukar yang berjalan baik, juga melindungi hak pekerja dengan baik," ujarnya.
Edi menambahkan, penetapan UMK dan Upah minimum sektoral ini merupakan keputusan yang dipedomani semua pihak terkait pengupahan 2025.
"Penetapan UMK ini dipedomani dengan baik, Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja akan terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pengusaha terkait hak pekerja,"pungkasnya.
Editor : Abriandi