PALANGKARAYA, iNewsKutai.id – Saksi kunci kasus perampokan disertai pembunuhan yang melibatkan oknum polisi di Katingan, Kalimantan Tengah berinisial H justru ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, H sebelumnya berperan penting dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Brigadir AKS. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 13 orang saksi menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
"Tersangka Brigadir AKS dan seorang warga sipil kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," kata Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Selasa (17/12/2024).
Korban perampokan disertai pembunuhan merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Jenazah pria berusia 32 tahun itu ditemukan membusuk di tengah perkebunan sawit wilayah Katingan Hilir pada 6 Desember 2024.
Penyelidikan tim gabungan Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan AKS, yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menetapkan H, seorang sopir taksi online sebagai tersangka.
Namun, penetapan tersangka mendapat perlawanan dari Yuliani (38) istri H. Dia dengan tegas membantah keterlibatan suaminya dalam kasus tersebut.
Yuliani menjelaskan, suaminya yang bekerja sebagai sopir taksi online hanya diminta tolong mengantarkan pelanggan.
"Suami di sini kan (kasus pembunuhan) termasuk korban. Seorang sopir karena dimintai tolong antar karena itu memang kerjaannya," kata Yuniani di Rutan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (17/12/2024).
Kuasa hukum tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat menambahkan, kliennya bekerja sebagai sopir taksi online yang saat kejadian dihubungi oleh tersangka Brigadir AKS, oknum anggota Polresta Palangkaraya.
H juga tidak mengetahui peristiwa perampokan dan pembunuhan yang dilakukan Brigadir AKS.
"Justru kasus ini terbongkar berkat usaha H yang melaporkannya ke polisi. Namun, H yang semestinya dijadikan saksi justru turut dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan,” katanya.
Editor : Abriandi