JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penerbitan SP3 ini dilakukan KPK setelah mantan gubernur Kaltim dua periode itu meninggal dunia pada Minggu (22/12/2024) malam di Balikpapan.
"Surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (23/12/2024).
KPK sebelumnya melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi IUP di Kaltim dan menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah AFI yang mengarah pada Awang Faroek Ishak.
KPK juga telah menggeledah kediaman mantan bupati Kutai Timur itu di Jalan Sei Barito, Kota Samarinda dan menyita sejumlah barang bukti.
Penggeledahan dilakukan pada 21 September 2024 lalu. Selain itu, Awang Faroek juga pernah diperiksa penyidik Lembaga antirasuah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan IUP di Kaltim.
Awang Garoek sebelumnya meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Kanujoso Djati Wibowo Balikpapan pada Minggu (22/12/2024) malam.
Awang Faroek meninggal di usia 76 tahun sekitar pukul 21.00 WITA setelah menjalani penanganan medis akibat penyakit stroke yang dideritanya. Jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Editor : Abriandi