Sindikat Curanmor Diringkus Polisi di Kutai Timur, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:30 WIB
Dia mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama enam rekannya. Polisi kemudian menangkap A, D,dan M. Dari pengakuan para pelaku, kendaraan curian dipreteli dan dijual terpisah.
Sementara rangka sepeda motor curian di buang ke sungai untuk menghilangkan jejak. Polisi berhasil mengangkat lima rangka sepeda motor dan menjadi barang bukti.
"Para pelaku mempreteli onderdil motor curian agar tidak terlacak. Sementara rangka motor dibuang ke sungai," tambahnya.
Para pelaku yang kini sudah ditahan di Mapolsek Sangatta Utara dijerat Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUHP.
Editor : Abriandi