JAKARTA, iNewsKutai.id - Proses naturalisasi Ole Romeny berjalan mulus. Selangkah lagi, penyerang Oxford United itu resmi menyandang Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu menyusul persetujuan DPR RI atas permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada tiga calon pemain timnas Indonesia asal Belanda yakni Ole Romeny, Tim Geypens, dan Dion Markx.
Persetujuan diberikan dalam forum rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpinrapat menyampaikan jika Komisi X dan Komisi XIII telah melakukan pembahasan atas permohonan pemberian status WNI.
Kedua Komisi sudah sepakat untuk diputuskan dalam rapat paripurna pada hari ini.
"Kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Indonesia kepada saudara Tim Henri Victor Geypens, saudara Dion Wilhelmus Eddy Markx dan saudara Ole Lennard ter Haar Romenij dapat disetujui?," tanya Adies yang langsung dijawab 'setuju' anggota DPR yang hadir di ruang rapat paripurna
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebelumnya mengungkapkan jika alasan naturalisasi tiga atlet sepak bola tersebut untuk memperkuat timnas yang membutuhkan pemain dalam posisi penyerang, bek tengah, dan bek kiri.
"Pertimbangan memberikan rekomendasi naturalisasi bahwa tim nasional membutuhkanpenyerang, bek tengah dan bek kiri," ujar Dito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Kebutuhan itu bersambut karena ketiganya berkeinginan menjadi WNI dan memperkuat timnas Indonesia. Dito menjelaskan, Dion Markx dan Tim Geypens akan memperkuat timnas Indonesia U-20 di ajang AFC U20 Asian Cup 2025, FIFA U20 World Cup 2025, SEA Games 2025, AFC U23 Asian Cup Saudi Arabia 2026, Asian Games 2026 dan Asian Cup Saudi Arabia 2027.
"Untuk target jangka panjang di atas 5 tahun termasuk atlet Ole Romenyj adalah untuk lolos kualifikasi Piala Dunia 2030 pada tahun 2028 dan 2029, Lolos Piala Dunia 2030 dan peringkat 50 besar FIFA," jelas Dito.
Editor : Abriandi