get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Kutai Kartanegara Siagakan Personel Antisipasi Unjuk Rasa Putusan Mahkamah Konstitusi

Breaking News! Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Edi Damansyah, Pilkada Kutai Kartanegara Diulang

Senin, 24 Februari 2025 | 17:12 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar dan memerintahkan Pilkada Kutai kartanegara diulang. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara, Senin (24/2/2025) sore.

Dalam putusannya, hakim Konstitusi mendiskualifikasi calon bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah periode 2025-2030.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, hakim mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon bupati-waki bupati Kutai Kartanegara, Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.

MK juga memerintahkan KPU Kutai Kartanegara menggelar pemungutan suara ulang maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan dengan mengikutikan tiga pasangan calon dan tidak menyertakan Edi Damansyah sebagai calon bupati.

Hakim juga memerintahkan partai pengusung Edi Damansyah untuk segera mengusulkan pengganti Edi Damansyah tanpa menggantikan Rendi Solihin sebagai calon waki bupati.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut