Seleksi Masuk SMK Diubah, Begini Aturan Baru Sistem Penerimaan Murid Baru 2025

JAKARTA, iNewsKutai.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tidak berlaku bagi siswa yang ingin mendaftar ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Seleksi masuk SMK akan dilakukan berdasarkan nilai rapor, prestasi, atau tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih.
"Jalur penerimaan murid baru tidak berlaku bagi SMK. Seleksi akan mempertimbangkan nilai rapor, prestasi, atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih serta prioritasnya," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (3/3/2025).
Mu'ti mengatakan, terdapat kuota prioritas minimal 15 persen bagi calon siswa SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas.
Selain itu, calon siswa SMK yang berdomisili dekat dengan sekolah juga mendapatkan kuota prioritas sebesar 10 persen. Sementara itu, pada jenjang SMP, kuota berdasarkan domisili dikurangi menjadi 40 persen.
Sedangkan untuk jalur afirmasi menjadi 20 persen, jalur prestasi minimal 25 persen, sedangkan kuota untuk jalur mutasi tetap 5 persen seperti dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili ditetapkan minimal 30 persen, jalur afirmasi meningkat menjadi 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur mutasi tetap 5 persen.
Pada jenjang SD, tidak ada perubahan kuota dibandingkan dengan sistem sebelumnya.
Mu'ti menjelaskan bahwa sistem PPDB sebelumnya hanya mengatur teknis penerimaan peserta didik baru, seperti jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Sementara itu, SPMB memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi, pencapaian prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.
"Perubahan substantif dalam SPMB mencakup kebijakan terkait domisili serta perubahan dalam penilaian prestasi yang kini meliputi prestasi akademik dan nonakademik, seperti seni, bahasa, budaya, olahraga, dan kepemimpinan. Kepemimpinan merupakan aspek baru yang dimasukkan dalam sistem ini. Selain itu, terdapat perubahan dalam kebijakan afirmasi dan mutasi," tambah Mu'ti.
Editor : Abriandi