Dimakzulkan Parlemen, Yoon Suk Yeol jadi Presiden Korsel Kedua yang Digulingkan
Jum'at, 04 April 2025 | 13:01 WIB

Tidak hanya dimakzulkan, Yoon juga tidak berhak mendapat uang pensiun sebesar 95 persen dari gaji terakhir yang diterimanya. Fasilitas empat orang staf, kantor, tunjangan perawatan medis, juga dihapus.
Bahka, Yoon tidak bisa dimakamkan di pemakaman nasional meski berstatus mantan presiden. Dia hanya mendapat perlindungan dari paspampres, Dinas Keamanan Presiden (PSS), selama lima tahun.
Sesuai undang-undang yang berlaku, Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) dalam waktu 60 hari. Diperkirakan pemilu akan digelar pada 3 Juni mendatang.
Editor : Abriandi