get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesawat Air Busan Terbakar saat Hendak Terbang di Bandara Korea Selatan

Dimakzulkan Parlemen, Yoon Suk Yeol jadi Presiden Korsel Kedua yang Digulingkan

Jum'at, 04 April 2025 | 13:01 WIB
header img
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan parlemen atas tuduhan pemberontakan. (foto : AP)

Tidak hanya dimakzulkan, Yoon juga tidak berhak mendapat uang pensiun sebesar 95 persen dari gaji terakhir yang diterimanya. Fasilitas empat orang staf, kantor, tunjangan perawatan medis, juga dihapus.

Bahka, Yoon tidak bisa dimakamkan di pemakaman nasional meski berstatus mantan presiden. Dia hanya mendapat perlindungan dari paspampres, Dinas Keamanan Presiden (PSS), selama lima tahun.

Sesuai undang-undang yang berlaku, Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) dalam waktu 60 hari. Diperkirakan pemilu akan digelar pada 3 Juni mendatang.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut