get app
inews
Aa Text
Read Next : Bus Jamaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Madinah, 6 Orang Meninggal Dunia

Deadline 29 April, Arab Saudi Ancam Penjarakan Jamaah Umrah Overstay

Sabtu, 12 April 2025 | 15:10 WIB
header img
Arab Saudi mengancam akan memenjarakan jamaah umrah yang overstay melewati batas waktu 29 April 2025. (foto: ilustrasi/dok sindonews)

Pelanggaran untuk kali kedua dikenakan denda 25.000 riyal (Rp112 juta), 3 bulan penjara, dan deportasi. Pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga 50.000 riyal (Rp224 juta), 6 bulan penjara, dan deportasi.

Sementara, pihak yang menampung atau perusahaan yang menampung, mempekerjakan, atau mengangkut pelanggar juga menghadapi hukuman, termasuk denda hingga 100.000 riyal setara Rp448 juta, penjara, deportasi, hingga penyitaan kendaraan yang digunakan dalam tindakan tersebut.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut