Tujuh Emak-Emak di Paser Ditangkap Polisi, Gelapkan Mobil Modus Rental

Pemilik rental kemudian melapor ke Polres Paser karena khawatir kendaraannya hilang. Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser merespons laporan tersebut dan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Kamis (10/4/2025), Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapatkan informasi jika WN berada di Kecamatan Paser Belengkong. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap WN.
“Setelah kami amankan YRP juga ternyata sudah menggadaikan mobil tersebut pada JM, sehingga dalam pengungkapan ini terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagi tersangka dengan peranan masing-masing," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor, dan satu unit mobil. Korban mengalami kerugian selama Rp88 juta.
Editor : Abriandi