get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Jatuh di Perahu Ditemukan Tewas, Ada Bekas Luka Gigitan Buaya di Tubuh

Tujuh Emak-Emak di Paser Ditangkap Polisi, Gelapkan Mobil Modus Rental

Senin, 14 April 2025 | 15:05 WIB
header img
Barang bukti mobil minibus yang digelapkan tujuh emak-emak modus rental di Paser. (foto: ist)

TANA PASER, iNewsKutai.id - Unit Jatanras Polres Paser meringkus sindikat pelaku penggelapan kendaraan di wilayah Paser dengan modus sewa rental.

Yang mengejutkan, tujuh pelaku yang ditangkap merupakan emak-emak yakni SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40) dan SM (42). Mereka dilaporkan pengusaha rental lantaran tidak kunjung mengembalikan kendaraan yang disewa.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Agus Setiawan mengungkapkan, kasus ini bermula ketika para pelaku menyewa mobil milik MU (57) dan S (69). 

Keduanya merupakan pemilik usaha rental mobil dan motor di Kecamatan Tana Grogot. Pelaku SI awalnya menyewa motor dengan perjanjian sewa Rp100 ribu per hari, kemudian diperpanjang hingga satu minggu. 

"Awalnya mereka menyewa motor, namun sampai masa perjanjian sewa kendaraan tidak dikembalikan dan tidak bisa dihubungi," ungkap AKP Agus Setiawan, Senin (14/4/2025).

Tidak menyewa motor, SI bersama pelaku WN juga menyewa mobil dengan alasan keperluan berobat di wialaya Jaro, Kalimantan Selatan.

Meskipun sudah melunasi biaya sewa bahkan menambah biaya sewa karena akan diperpanjang, namun keduanya tidak dapat dihibungi oleh pemilik usaha rental.

"Setelah menyewa motor, SI dan WN kembali menyewa mobil, diawal mereka sudah melunasi biaya sewa dan sempat meminta untuk perpanjang masa sewa selama satu minggu, setelah satu minggu keduanya sudah tidak bisa dihubungi lagi," jelasnya.

Pemilik rental kemudian melapor ke Polres Paser karena khawatir kendaraannya hilang. Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser merespons laporan tersebut dan bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Pada Kamis (10/4/2025), Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapatkan informasi jika WN berada di Kecamatan Paser Belengkong. Kemudian sekira pukul 19.00 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap WN.

“Setelah kami amankan YRP juga ternyata sudah menggadaikan mobil tersebut pada JM, sehingga dalam pengungkapan ini terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagi tersangka dengan peranan masing-masing," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor, dan satu unit mobil. Korban mengalami kerugian selama Rp88 juta.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut