Pakai Baju Tahanan, Dokter PPDGS UI Akui Khilaf Rekam Bidan Mandi
Senin, 21 April 2025 | 13:43 WIB

Firdaus menjelaskan, korban menyadari aksi pelaku dan langsung melaporkan peristiwa itu ke temannya. Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Korban menyadari atau sadar ada kamera yang mana langsung menghubungi temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam selama 12 tahun penjara.
Editor : Abriandi