Pemerintah Batasi Gratis Ongkir di Shopee Cs, hanya Tiga Hari per Bulan

JAKARTA, iNewsKutai.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak akan menghapus program gratis ongkir oleh e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya.
Sebaliknya, aturan ini hanya mengatur diskon ongkos kirim (ongkir) yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa pengiriman.
"Aturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam keterangan resminya.
Edwin menjelaskan, pembatasan tersebut berlaku untuk diskon ongkir yang berada di bawah biaya pengiriman nyata, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Jika dibiarkan tanpa pengawasan, diskon yang terlalu besar dikhawatirkan dapat mengakibatkan penurunan kualitas layanan kurir dan menekan upah mereka.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” ujarnya.
Menurut Edwin, kebijakan ini bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, melainkan untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman.
Kurir dianggap sebagai pahlawan logistik di era digital yang harus mendapatkan penghasilan yang layak.
"Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut. Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi," tambah Edwin.
Sementara itu, Komdigi juga akan melakukan sosialisasi intensif agar masyarakat lebih memahami aturan baru ini. Dengan demikian, perusahaan jasa kirim dan e-commerce dapat tetap menjalankan program promosi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Editor : Abriandi