Cucu Bunuh Nenek gegara Uang Jajan, Mayatnya Dibuang ke Jurang

CIAMIS, iNewsKutai.id – Pembunuhan sadis terjadi di Ciamis, Jawa Barat. Lansia bernama Cucu Cahyati ditemukan tewas di dalam jurang di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis pada Selasa (3/6/2025).
Ironisnya, pelaku pembunuhan tidak lain adalah cucu kandungnya, Muhammad Salman Alfarizi. Dia tega menghabisi sang nenek karena sakit hati tak diberi uang jajan.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan, korban dilaporkan hilang sejak Sabtu (31/5/2025). Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan sudah menjadi mayat dalam kondisi mengenaskan di dalam jurang sedalam 10 meter pada Selasa (3/6/2025).
Polisi yang melakukan penyelidikan, tersangka mengarah pada Muhammad Salman Alfarizi. Dia kemudian ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat sang nenek.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku yang telah lama ditinggal kedua orang tuanya serta tinggal bersama dengan korban di rumah yang sama mengakui perbuatannya.
Salman mengaku kesal karena sering dimarahi dan diabaikan oleh sang nenek. "Motifnya karena sakit hati," jelas AKBP Akmal, Rabu (4/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan pelaku dan olah TKP, Salman membunuh neneknya secara sadis. Dia memukul kepala korban dengan cobek lalu menyabitnya dengan parang.
Setelah itu, pelaku kembali menghantam kepala korban dengan batu untuk memastikannya sudah tewas. Salman mengaku awalnya berencana mengubur jenazah korban di dalam rumah.
Lantaran tidak memungkinkan, dia kemudian membungkus jasad korban dengan selimut dan membuangnya ke dalam jurang sekitar 200 meter dari rumah korban.
Setelah itu, Salman melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Satreskrim Polres Ciamis menangkapnya kurang dari 24 jam di kawasan Kadungora, Kabupaten Garut tanpa perlawanan.
"Sebelum tertangkap, pelaku sempat mengirim pesan ke ibunya telah membunuh neneknya dan membuang jasadnya tidak jauh dari rumah," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Salman terancam menghabiskan hidup di penjara. Dia dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor : Abriandi