Terbakar Emosi karena Dicaci Maki, Lansia di Balikpapan Bacok Tetangga

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Polres Balikpapan menangkap seorang lansia berinisial P (62) lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan pada Kamis (19/6/2025) lalu.
Pelaku membacok tetangganya berinisal S (59) lantaran tersinggung dengan perkataan kasar korban. P naik pitam karena tak terima dimaki-maki
menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 17.06 WITA di Jalan Griya Prima Lestari No. 195 RT 37, Kelurahan Graha Indah.
"Korban berinisial S, perempuan 59 tahun, mengalami luka sobek serius di kepala bagian kanan sepanjang 20 cm dan kedalaman luka sekitar 2 cm akibat sabetan parang,” jelas Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Purba dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Pelaku dan korban diketahui tinggal saling berhadapan rumah. Menurut penyelidikan sementara, insiden bermula dari ketersinggungan pelaku atas ucapan atau dugaan fitnah yang disampaikan korban.
Akibat emosi, pelaku langsung menyerang dengan parang yang sudah dibawanya sejak awal.
"Saya khilaf, merasa tersinggung dihina korban dan bereaksi spontan. Saya menyesal," ujar P yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RS Hermina Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara pelaku telah diamankan di sel Polsek Balikpapan Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memintai keterangan tambahan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Editor : Abriandi