Tok! MK Hapus Pemilihan Umum Serentak, Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah

JAKARTA, iNewsKutai.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pemilihan umum (pemilu) serentak. MK secara resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah atau pemilihan kepala daerah (pilkada).
Keputusan ini diumumkan melalui sidang putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan tetap dilaksanakan secara serentak.
Namun, pemilihan kepala daerah, termasuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan digelar secara terpisah, yakni paling cepat dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Perludem mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7/2017 dan Pasal 3 ayat (1) UU No. 8/2015
Mereka menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan dalam UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan (5), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1).
Dalam putusan yang bersifat conditionally unconstitutional, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," bunyi amar putusan MK.
Editor : Abriandi