get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Evakuasi Mayat Misterius Mengapung di Sungai Mahakam

Polisi Ungkap Asal-Usul Senjata Penembak Deddy Indrajid: Pernah Dimiliki Eks Anggota Brimob

Kamis, 13 November 2025 | 20:21 WIB
header img
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar Saat Memberikan Keterangan Asal Usul Senjata Api Dalam Kasus Penembakan Deddy Indrajid Foto: Ardi Wirya/iNews.id

Samarinda, iNewsKutai.id – Polisi mengungkap asal-usul senjata api yang digunakan dalam penembakan Deddy Indrajid. Hasil penyelidikan menunjukkan, senjata tersebut pernah dimiliki oleh seorang anggota Brimob Polda Kalimantan Timur yang telah dipecat dari kepolisian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, memastikan senjata itu bukan bagian dari persenjataan organik Polri maupun TNI.

“Benar, senjata api itu pernah dimiliki oleh anggota Brimob berinisial D yang bertugas di Batalyon B Samarinda Seberang. Namun D sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebelum kasus ini terjadi,” ujar Hendri, Kamis (13/11/2025).

Menurut Hendri, D sebelumnya disidang secara etik dan diberhentikan karena terlibat dalam jual beli senjata api dengan pihak yang tidak memiliki izin. Banding yang diajukan D juga ditolak.

“Keputusan PTDH tetap berlaku karena pelanggarannya tergolong berat,” kata Hendri.

Hasil pemeriksaan forensik memastikan senjata tersebut bukan berasal dari inventaris resmi kepolisian. “Itu jenis pabrikan, bukan senjata organik milik Polri maupun TNI,” tambahnya.

Dalam penyelidikan, D mengaku memperoleh senjata itu pada 2018 ketika ditugaskan di bawah kendali operasi (BKO) di Jakarta. Seorang warga sipil menawarkan senjata dalam kondisi rusak, dan D memutuskan memperbaikinya.

“Senjata itu awalnya tidak berfungsi. Setelah diperbaiki, D menyimpannya hingga akhirnya dijual pada 2022 karena alasan ekonomi,” tutur Hendri.

Senjata tersebut kemudian berpindah tangan ke salah satu tersangka dalam kasus penembakan Deddy Indrajid. “Transaksinya murni jual beli, tidak ada kaitan dengan tugas dinas,” tegas Hendri.

Kasus penembakan yang terjadi di depan tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, pada Minggu (4/5/2025) dini hari itu menewaskan Deddy Indrajid di lokasi kejadian. Eksekutor bernama Julfian alias Ijul menembakkan peluru yang menewaskan korban.

Polresta Samarinda telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Senjata yang digunakan pelaku sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Hendri.

Meski senjata itu pernah dimiliki anggota Brimob, Hendri menegaskan kasus ini tidak melibatkan institusi kepolisian.

“Yang bersangkutan sudah dipecat sebelum peristiwa terjadi. Jadi, tidak ada kaitan dengan institusi,” katanya.

Polresta Samarinda memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan terus dikawal. “Kami ingin fakta hukum benar-benar terbuka di persidangan,” ujar Hendri.

Editor : Dzulfikar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut