get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira, Tenaga Honorer Pemprov Kaltim Dapat THR Satu Bulan Gaji

Tenaga Kontrak dan Buruh Harian Berhak Dapat THR 2022

Sabtu, 09 April 2022 | 14:40 WIB
header img
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pekerja kontrak maupun alih daya (outsorcing) bakal menerima THR. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan perusahaan tidak hanya membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan tetap namun juga kepada tenaga kontrak atau pekerja alih daya (outsourching) hingga buruh harian lepas.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan. Disebutkan, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak mendapatkan pembayaran THR.  

"Jadi THR bukan hanya hak para pekerja tetap tetapi termasuk buruh harian lepas bahkan pekerja rumah tangga berhak menerima pembayaran serupa," jelasnya Sabtu (9/4/2022).  

Selain itu, dia juga meminta agar perusahaan untuk tidak lagi mencicil THR tahun ini. Alasanya, situasi ekonomi nasional yang mulai membaik tahun ini sehingga pihaknya mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan harus dihitung secara proporsional tanpa dicicil alias kontan.  

"Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida. 

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran, Kemenaker membuka posko THR yang akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Ida meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.  "Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," kata dia.  

Selain itu, dia juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya. "Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucapnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut