get app
inews
Aa Read Next : Kabar Gembira, Pegawai Honorer di Kaltim Terima THR 1 Bulan Gaji

Nikmatnya Jadi ASN dan TNI/Polri, Terima Gaji 13, Dapat THR Pula

Jum'at, 15 April 2022 | 00:12 WIB
header img
Presiden Jokowi. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Nikmat mana lagi hendak didustakan Aparatur Sipil Negara dan anggota TNI/Polri. Tidak hanya menerima pembayaran gaji ke-13 , abdi negara tersebut juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran.

Belum cukup sampai disitu, Presiden Joko Widodo juga memastikan ASN serta anggota TNI/Polri aktif akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Peraturan pemerintah tentang pembayaran tiga item pendapatan tersebut sudah diteken Jokowi pada Rabu (13/4/2022).

"Perlu saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN TNI Polri, ASN daerah pensiunan penerima pensiun dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Pemberian THR dan tunjangan kinerja tersebut, kata Jokowi, dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19. "Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.

Jokowi menambahkan, peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan menteri keuangan. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut