JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai Selasa (4/4/2023), hari ini.
THR ini diberikan kepada aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sebanyak ,7 juta pegawai, dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
"Mulai hari ini sudah bisa diajukan permintaan pencairan THR," ungkap Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto dilansir iNews.id, Selasa (4/4/2023).
Untuk pembayaran THR, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,9 triliun. Dana tersebut termasuk THR untuk TNI/Polri dan para pensiunan.
Komponen THR bagi PNS meliputi gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga menyebutkan jika THR PNS sudah bisa dicairkan mulai 4 April 2023.
"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," ungkap Sri Mulyani.
Pencairan THR pun dilakukan secara bertahap, bahkan mungkin hingga setelah Lebaran berakhir.
Editor : Abriandi