get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Buka Puasa Tenggarong Kutai Kartanegara dan Sekitarnya Jumat 29 Maret 2024

PNS Semringah, Pemerintah Bayarkan THR H-5 Lebaran

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:01 WIB
header img
Ilustrasi Pencairan THR dan TPP Aparatur Sipil Negara (Foto: ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh tersenyum lebar. Pemerintah memastikan akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) mulai H-5 Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyatakan regulasi terkait pembayaran THR bagi PNS tengah digodok sebelum diterbitkan dalam bentuk surat edaran resmi. 

"Saya tanya menteri, ya kemungkinkan H-5 THR untuk PNS sudah cair," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023). 

Jika menilik PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS. 

THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenegakerjaan pada hari ini juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk pencairan THR bagi pegawai swasta. Didalam SE tersebut mengatur mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar THR karyawan paling selambat-lambatnya H-7 lebaran. 

Melalui SE tersebut, ditekankan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut