JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemudik berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan untuk vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan. Sebaliknya, anak-anak hanya cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap untuk bisa melakukan perjalanan pulang kampung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, kebijakan melonggarkan syarat perjalanan bagi anak di bawah umur sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Presiden sudah mengarahkan untuk anak-anak di bawah 18 tahun tidak wajib vaksin booster karena belum ada rekomendasi vaksinasi dosis ketiga," jelasnya saat menghadiri acara peringatan Nuzulul Qur'an sekaligus buka bersama yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Dengan berlakunya kebijakan ini, anak-anak yang telah menerima suntikan vaksin dosis lengkap tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR Test untuk menggunakan transportasi khususnya pesawat terbang dan kapal laut.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin booster bagi pemudik Lebaran 2022. Jika baru menerima suntikan vaksin dosis lengkap, dokumen perjalanan harus dilengkapi minimal negatif hasil tes antigen.
Sedangkan yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, diwajibkan menyertakan negatif hasil tes PCR. Sementara untuk anak usia di bawah enam tahun dibebaskan dari syarat perjalanan.
Editor : Abriandi