Bantuan Bedah Rumah di Kukar Sasar Warga Kurang Mampu, 531 Calon Penerima Harus Lolos Verifikasi
TENGGARONG, iNewsKutai.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya memastikan bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tepat sasaran. Sebanyak 531 unit rumah masuk dalam alokasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pemerintah pusat pada 2026, namun kelayakan calon penerimanya tetap harus dipastikan melalui verifikasi lapangan.
Pemeriksaan tersebut menjadi tahapan penting agar bantuan tidak hanya mengacu pada data administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi rumah dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan pemerintah daerah berperan dalam pengusulan calon penerima serta membantu proses verifikasi bersama tim fasilitator dari balai perumahan.
Menurutnya, data calon penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama kelompok masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 4.
Namun, masuk dalam kelompok tersebut tidak otomatis menjamin seseorang memenuhi seluruh persyaratan bantuan.
“Jadi kami mengusulkan dan juga membantu verifikasi terkait dengan kalau bilang BSPS ini, apakah wajar atau tidak untuk dibantu. Karena tidak mesti juga data DTSEN itu bersih 100 persen. Jadi kami harus tetap verifikasi untuk memastikan juga bahwa penerima manfaat ini betul-betul memang warga yang membutuhkan,” ujar Aidil, Kamis (8/10/2026).
Selain memeriksa kondisi bangunan, tim verifikasi juga memastikan status kepemilikan rumah calon penerima. Langkah ini dilakukan untuk menghindari ketidaksesuaian antara data yang diusulkan dengan kondisi sebenarnya.
Dalam program tersebut, setiap rumah dialokasikan bantuan sebesar Rp20 juta. Jika seluruh 531 unit terealisasi, total nilai bantuan mencapai Rp10,62 miliar.
Dana tersebut dibagi menjadi dua komponen, yakni Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah pengerjaan.
Aidil menjelaskan, dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima, bukan melalui kas pemerintah daerah.
“Biayanya Rp17,5 juta untuk material, Rp2,5 juta untuk upah. Dan itu langsung masuk ke rekening pemilik rumah. Kami hanya memfasilitasi saja,” jelasnya.
Meski dana masuk ke rekening penerima, penggunaannya tetap harus dipertanggungjawabkan. Penerima diwajibkan menyampaikan bukti pembelian material, sementara tim fasilitator melakukan pendampingan selama pelaksanaan perbaikan rumah.
Aidil menyebut alokasi bantuan tidak tersebar secara merata di seluruh kecamatan. Kecamatan Kota Bangun dan Muara Badak termasuk wilayah yang memperoleh alokasi relatif banyak berdasarkan data yang tersedia.
Di sisi lain, program perbaikan rumah tidak layak huni yang bersumber dari anggaran daerah belum dijalankan oleh Dinas Perkim Kukar pada tahun ini.
Penanganan yang dilakukan pemerintah daerah sejauh ini lebih berkaitan dengan sejumlah rumah warga terdampak kebakaran pada tahun sebelumnya.
“Untuk program RTLH bedah rumah tahun ini kami belum menjalankan, hanya terkait dengan beberapa korban kebakaran yang tahun lalu,” katanya.
Melalui program BSPS, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperbaiki kondisi tempat tinggalnya menjadi lebih aman dan layak dihuni.
Namun, keberhasilan program tersebut juga bergantung pada ketepatan pendataan, hasil verifikasi, serta pengawasan penggunaan bantuan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar