Kronologi Dugaan Penyadapan Telepon Presiden Prabowo, dari Pemasukan Nomor hingga Penghapusan Data
JAKARTA, iNewsKutai.id – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit Prabowo dan dua pejabat kepolisian lainnya berlangsung dalam rentang 2025 hingga Oktober 2026. Perkara ini bermula dari dugaan penggunaan sistem penyadapan kepolisian tanpa prosedur, sebelum berujung pada penghapusan data hasil sadapan dan laporan polisi.
Berikut kronologi berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin:
1. Tahun 2025: Dugaan penyadapan mulai berlangsung
Aktivitas penyadapan diduga berlangsung sejak 2025. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System.
Pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui proses verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
2. Nomor Presiden hingga pengusaha menjadi sasaran
Sistem tersebut diduga digunakan untuk menyadap sejumlah nomor telepon yang tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Sasarannya disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, media, dan pengusaha.
3. Tahun 2025–2026: Dugaan penyadapan berlanjut
Aktivitas tersebut diduga berlangsung selama dua tahun. Penyidik menduga ada perintah dari sejumlah pihak untuk melakukan penyadapan tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
4. Oktober 2026: File hasil sadapan diduga dihapus
Perkara kemudian memasuki babak lain. Pada sekitar Oktober 2026, penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil sadapan dari sistem komputer.
Penghapusan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
5. 30 Oktober 2026: Laporan polisi dibuat
Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan file tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan ini menjadi dasar penanganan perkara lebih lanjut oleh Bareskrim.
6. Penyidikan: 10 saksi dan tiga ahli diperiksa
Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli diperiksa untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.
7. 3 November 2026: Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang diduga menyasar komunikasi Presiden dan sejumlah tokoh publik.
Penyidik kini memiliki pekerjaan untuk membuktikan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk siapa yang memerintahkan penyadapan, bagaimana sistem dioperasikan, dan apa motif di balik dugaan penghapusan data.
Editor: Dzulfikar