JAKARTA, iNewsKutai.id - Perubahan warna pelat nomor kendaraan akan berlaku menyeluruh paling lambat 2027 mendatang. Hal itu bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Saat ini, perubahan warna pelat sudah mulai diterapkan Korlantas Polri pada kendaraan baru yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
Kendaraan tersebut menjadi prioritas untuk penggantian pelat dari hitam menjadi putih.
"Tahun ini sudah dimulai dan diharapkan dalam lima tahun kedepan semua sudah putih atau pada 2027 mendatang," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Minggu (22/5/2022).
Yusri mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih. "Tidak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam)," kata Yusri.
Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni,
"TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional."
Editor : Abriandi