get app
inews
Aa Text
Read Next : Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Disita

Catat! Pengendara Motor 250 cc ke Atas Wajib Kantongi SIM C1

Senin, 27 Mei 2024 | 20:16 WIB
header img
Pengendara sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc hingga 500 cc wajib memiliki SIM C1, (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemilik sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc hingga 500 cc tidak bisa lagi mengendarai kendaraannya dengan SIM C. Pengendara wajib mengantongi SIM C1 jika tidak ingin terkena sanksi.

Aturan ini seiring diresmikannya SIM C1 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Kakorlantas menjelaskan, pihaknya telah mengkaji untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor. Pemberlakuan SIM C1 ini diharapkan ikut berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya.

Aan menambahkan, untuk bisa mendapatkan SIM C1, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari memiliki SIM C yang sudah berlaku selama satu tahun, hingga tes attitude. 

"Kita sudah ada kompetensi-kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji Satpas bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan 250 cc hingga 500 cc. Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut