SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemprov Kaltim menepis kekhawatirkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai penurunan pendapatan menyusul perubahan status dari tenaga struktural menjadi fungsional.
Plt Asisten Administrasi Umum Pemprov Kaltim Muhammad Kurniawan memastikan penyetaraan jabatan dipastikan tidak akan menganggu penghasilan ASN atau pejabat pengawas yang beralih ke fungsional.
"Insya Allah kami pastikan ASN yang telah disetarakan menjadi fungsional tidak akan menganggu penghasilan mereka atau tidak akan berkurang," katanya saat membacakan sambutan Plt Sekda Kaltim Riza Indra Riadi dalam sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Kamis (9/6/2022).
Sosialiasi tersebut terkait penyederhanaan organisasi perangkat daerah dan penyetaraan pejabat pengawas ke fungsional. Menurut Kurniawan, aturan pelaksanaan penyetaraan itu telah dibuat dan akan disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah.
Bahkan, masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah Kaltim diminta memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan tersebut. Sehingga, para pejabat fungsional tidak khawatir atau ragu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang diberikan.
"Prinsipnya kepala OPD sudah diimbau untuk memberikan arahannya. Yakni, mereka harus melakukan apa, apa yang akan dikerjakan dan apa pekerjaan kedepannya. Semua ada dasar hukumnya," jelas Kurniawan.
Editor : Abriandi