Modus Penggerebekan Narkoba, Anggota BNN Gadungan Peras Pengendara Motor di Kota Samarinda

Abriandi
Ilustrasi penangkapan anggota BNN gadungan di Kota Samarinda. (Foto: doc RCTI +)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan, PArizal Ma'ruf diringkus aparat Polresta Samarinda. Dia ditangkap setelah memeras pengendara Jalan KH Harun Nafsi, Loa Janan Ilir, dengan modus penggerebekan narkoba.

Tersangka yang diketahui beraksi menggunakan mobil pinjaman mertua, berhasil menggondol dua unit ponsel dan uang tunai Rp700.000 milik korban.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan, kejadian tersebut bermula pada Rabu (1/6/6) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban berhenti di jalan karena motornya mogok.

Tidak lama kemudian, pelaku datang dengan mengendarai mobil Avanza nomor polisi KT 1801 MW warna putih. Tersangka kemudian mendekati korban sambil memperkenalkan diri sebagai anggota BNN.

Dia kemudian menuduh jika sepeda motor tersebut digunakan untuk transaksi narkoba. Pelaku kemudian meminta harta benda korban sebagai jaminan untuk pengusutan kasus tersebut.

"Pelaku yang mengaku anggota BNN mengatakan akan mengembalikan uang dan handphone yang menjadi jaminan kalau penyelidikan selesai. Tetapi ternyata tidak dikembalikan,” jelas Kombes Ary Fadli dalam rilis kasus di Mapolresta Samarinda, Jumat (17/6/2022).

Merasa telah ditipu, korban kemudian melaporkan aksi pemerasan tersebut ke Polresta Samarinda. 

Ary menambahkan jika, tersangka melakukan perbuatannya itu baru sekali dengan alasan faktor ekonomi. Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda kemudian melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya, Selasa (7/6/2022) lalu tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata beraksi menggunakan mobil pinjaman mertuanya. Pelaku mengaku melakukan pemerasan karena masalah ekonomi. 

"Sasarannya acak, kalau ada kesempatan, karena kebetulan motor korban mogok, dia ambil kesempatan itu, ya bilangnya timbul begitu saja niat memeras," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua unit handphone dan uang tunai Rp300.000. Sisanya sudah digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari. Saat ini, pelaku sudah mendekam di tahanan. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network