JAKARTA, iNewsKutai.id - Vaksin Covid-19 Cansino dinyatakan haram untuk umat Islam. Bukan karena mengandung babi melainkan dalam tahapan produksinya memanfaatkan ginjal janin bayi manusia.
Hal itu terungkap dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. Dalam fatwa yang ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar tersebut dinyatakan jika vaksin Cansino haram.
Dikutip dari laman resmi MUI, Senin (4/7/2022), alasan pemberian fatwa haram pada vaksin tersebut berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 lalu.
Dijelaskan jika dalam proses produksi vaksin produk Cansino ditemukan tidak adanya pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Fasilitas produksi yang digunakan juga suci dan hanya untuk produksi vaksin Covid-19.
Namun yang menjadi masalah sehingga diharamkan adalah dalam proses produksi vaksin dengan juga dikenala dengan nama lain Convidecia itu, memanfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.
"Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tulis MUI dalam laman resminya.
Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
"Vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 07 Februari 2022.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait