Berpotensi Sebarkan Penyakit, Panitia Kurban Dilarang Keras Buang Limbah ke Sungai

Abriandi
Panitia kurban di Kota Samarinda dilarang keras membuang limbah hewan ke sungai. (Foto : ilustrasi/dok iNews)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Limbah hewan kurban baik sapi maupun kambing berpotensi menyebarkan penyakit. Karena itu, panitia kurban diminta memperhatikan penanganan bagian tubuh hewan yang tidak dikonsumsi.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun tertanggal 5 Juli 2022, panitia kurban di masjid maupun lokasi pemotongan hewan dilarang keras membuang limbah ke sungai atau tempat pembuangan sampah.

Larangan ini karena limbah berupa jeroan maupun kulit berpotensi menjadi menyebarkan penyakit. Utamanya ditengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku.

"Panitia kurban dianjurkan untuk mengubur sisa hewan kurban yang tidak dikonsumsi dan menaburkan kapur agar tidak menimbulkan bau," ujar Andi Harun dalam edaran tersebut.

Tidak hanya soal limbah, panitia kurban juga diminta menghindari pembagian daging kurban menggunakan kantong plastik karena bisa menimbulkan sampah di tengah upaya Pemkot menurunkan limbah plastik.

Sebaliknya, panitia kurban diimbau menggunakan daun pisang atau jati serta kerang bambu (besek) untuk membagikan hewan kurban kepada warga yang berhak menerima.

"Seluruh camat dan lurah wajib memastikan imbauan ini disosialisasikan ke tingkat RP hingga panitia kurban di masjid maupun musholla yang ada di Kota Samarinda,"tutupnnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network