SAMARINDA, iNewsKutai.id - Limbah hewan kurban baik sapi maupun kambing berpotensi menyebarkan penyakit. Karena itu, panitia kurban diminta memperhatikan penanganan bagian tubuh hewan yang tidak dikonsumsi.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda Andi Harun tertanggal 5 Juli 2022, panitia kurban di masjid maupun lokasi pemotongan hewan dilarang keras membuang limbah ke sungai atau tempat pembuangan sampah.
Larangan ini karena limbah berupa jeroan maupun kulit berpotensi menjadi menyebarkan penyakit. Utamanya ditengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku.
"Panitia kurban dianjurkan untuk mengubur sisa hewan kurban yang tidak dikonsumsi dan menaburkan kapur agar tidak menimbulkan bau," ujar Andi Harun dalam edaran tersebut.
Tidak hanya soal limbah, panitia kurban juga diminta menghindari pembagian daging kurban menggunakan kantong plastik karena bisa menimbulkan sampah di tengah upaya Pemkot menurunkan limbah plastik.
Sebaliknya, panitia kurban diimbau menggunakan daun pisang atau jati serta kerang bambu (besek) untuk membagikan hewan kurban kepada warga yang berhak menerima.
"Seluruh camat dan lurah wajib memastikan imbauan ini disosialisasikan ke tingkat RP hingga panitia kurban di masjid maupun musholla yang ada di Kota Samarinda,"tutupnnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait