6 Orang Diduga Intel Asing Diamankan Marinir, Foto-foto di Handphone Bikin Kaget

Kurnia Ilahi
Enam orang yang diduga intel asing berhasil diamankan pasukan Marinir di Pulau Sebatik, kalimantan Utara. (foto: tni al)

NUNUKAN, iNewsKutai.id - Enam orang diduga intel asing berhasil diamankan Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut (AL) BKO Guspurla Koarmada II di perbatasan Indonesia-Malaysia. Saat diperiksa, isi galery ponsel mereka bikin kaget.

Foto-foto yang ada di dalam ponsel pintar yang disita menunjukkan kegiatan spionase. Mereka ditangkap di Pos Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.  

Dari enam orang yang ditangkap, tiga orang merupakan warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia. Ketiga WNI berinisial EW 23 tahun, TR 40 tahun dan YY 40 tahun. Sedangkan tiga WNA berinisial LS 40 tahun, HK 40 tahun dan BJ 45 tahun.

Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto menjelaskan, penangkapan bermula ketika prajurit jaga Pos Sei Pancang Kopda Mar Mochamad Arif curiga dengan kendaraan Avanza warna hitam akan melintasi di depan Pos.

Kendaraan tersebut kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap orang, dokumen dan barang. Saat itu diketahui di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang.

Dia menuturkan, setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun untuk diperiksa lanjutan di dalam pos. Dia kemudian memeriksa  kelengkapan dokumen dan handphone (HP) milik WNA tersebut.  

“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi” ujar Victor dikutip dari laman TNI AL, Jumat (22/7/2022). 

Selanjutnya dia melaporkan temuan itu kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu. Andreas selanjutnya menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.  

“Adapun pengambilan foto-foto secara Ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016.  Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” ucap Andreas. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network