Potensial Jadi Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J, LPSK Beri Perlindungan bagi ART Irjen Ferdy Sambo

Gunanto Farhan
Asisten Rumah Tangga Irjen Ferdy Sambo mendapat perlindungan dari LPSK. (foto: MPI)

YOGYAKARTA, iNewsKutai.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan memberikan perlindungan kepada ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Alasannya, mereka potensial menjadi saksi kunci dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat. Keterangan keduanya bisa membuka tabir misteri dalam baku tembak dengan Bharada E.

"Ajudan dan ART Ferdy Sambo adalah dua orang yang berada di lokasi kejadian, saat Brigadir Yoshua tewas. Keduanya berpotensi menjadi saksi di pengadilan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Selasa (2/8/2022).

Maka itu, pihaknya siap memberikan layanan perlindungan kepada keduanya, meski mereka tidak mengajukan permohonan perlindungan kepada LSPK. Sementara itu, sebelumnya ajudan dan ART Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network