LPSK Hentikan Perlindungan Saksi, Bagaimana Nasib Bharada E?

Carlos Roy Fajarta
LPSK menghentikan perlindungan saksi bagi Bharada E. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Status Bharada E sebagai saksi dilindungi resmi dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Penghentian perlindungan dilakukan karena Bharada E dinilai melanggar kesepakatan yang ditetapkan LPSK.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial mengatakan, keputusan menghentikan perlindungan tersebut berlaku mulai Kamis 9 Maret 2023. Alasannya karena terpidana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan wawancara dengan televisi swasta di Rutan Bareskrim Polri. 

LPSK menyatakan keberatan lantaran wawancara tersebut dilakukan tanpa permohonan izin resmi. LPSK bahkan sudah meminta stasiun tv bersangkutan tidak menayangkan wawancara tersebut namun tak diindahkan. 

"Berdasarkan rapat pimpinan pada hari Kamis kemarin (9/3/2023), LPSK memutuskan mencabut perlindungan Eliezer dalam bentuk perlindungan fisik," kata Syahrial dalam keterangan tertulisnya dikutip dari iNews, Jumat (10/3/2023). 

Menurutnya, dari tujuh pimpinan LPSK, ada yang memberikan pandangan berbeda atau dissenting opinion karena menilai Bharada E masih layak diberikan perlindungan. 

Di sisi lain, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengklaim LPSK sudah memberikan izin untuk wawancara dalam Rutan Bareskrim Polri. 

"Sudah ada izinnya. Saya sendiri yang mengecek dan mereka setuju. Saya mendengar langsung karena saya telepon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad (Richard) setuju," kata Ronny, Jumat (10/3/2023). 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network