Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Bisa Bebas Februari Tahun Depan

Irfan Ma'ruf/Abriandi
Bharada E bisa bebas dari penjara pada Februari 2023. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E alias Richard Eliezer bisa segera bebas dari penjara. Bharada E sisa menjalani hukuman satu tahun atau akan menghirup udara bebas pada Februari 2024.

Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso mengabulkan permohonan justice collaborator-nya.

Posisinya sebagai saksi pelaku membuat kasus yang diotaki Ferdy Sambo itu menjadi terungkap. Vonis 1,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Bharada E dihukum 12 tahun penjara. Putusan tersebut membuat mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa segera bebas.

Penyebabnya, Bharada E diketahui sudah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Agustus 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah menjalani penahanan selama enam bulan hingga vonis dibacakan hakim.

Artinya, eksekutor Brigadir J itu sisa menjalani masa tahanan selama 1 tahun. Polisi asal Manado itu juga berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat jika mendapatkan grasi dari pemerintah. 

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network