JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada E alias Richard Eliezer bisa segera bebas dari penjara. Bharada E sisa menjalani hukuman satu tahun atau akan menghirup udara bebas pada Februari 2024.
Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso mengabulkan permohonan justice collaborator-nya.
Posisinya sebagai saksi pelaku membuat kasus yang diotaki Ferdy Sambo itu menjadi terungkap. Vonis 1,5 tahun penjara tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Bharada E dihukum 12 tahun penjara. Putusan tersebut membuat mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa segera bebas.
Penyebabnya, Bharada E diketahui sudah ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Agustus 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah menjalani penahanan selama enam bulan hingga vonis dibacakan hakim.
Artinya, eksekutor Brigadir J itu sisa menjalani masa tahanan selama 1 tahun. Polisi asal Manado itu juga berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat jika mendapatkan grasi dari pemerintah.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait