Hanya Kena Sanksi Demosi, Ini 9 Alasan Komisi Kode Etik Polri Tak Pecat Bharada E

Achmad Al Fiqri/Abriandi
Komisi Kode Etik Polri memutuskan tidak memecat Bharada E alias Richard Eliezer. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya bisa bernafas lega. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan dirinya tidak dipecat dan tetap berstatus anggota Polri.

Hal itu tertuang dalam keputusan KKEP setelah menggelar sidang, Rabu (22/2/2023). 

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023). 

Dikutip dari iNews, setidaknya ada sembilan pertimbangan yang menjadi alasan KKEP tidak memecat Bharada E sebagai anggota Polri. Pertama, polisi asal Manado itu belum pernah dihukum akibat pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana.

Alasan kedua, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan ketiga menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama sehingga skenario pembunuhan yang disusun Ferdy Sambo akhirnya terungkap.

Bharada E juga dinilai bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan pembunuhan Brigadir J.

"Terduga pelanggar Bharada E berusia 24 tahun sehingga masa depannya masih berpeluang baik dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Brigjen Ahmad.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network