JAKARTA, iNewsKutai.id - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya bisa bernafas lega. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan dirinya tidak dipecat dan tetap berstatus anggota Polri.
Hal itu tertuang dalam keputusan KKEP setelah menggelar sidang, Rabu (22/2/2023).
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Dikutip dari iNews, setidaknya ada sembilan pertimbangan yang menjadi alasan KKEP tidak memecat Bharada E sebagai anggota Polri. Pertama, polisi asal Manado itu belum pernah dihukum akibat pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana.
Alasan kedua, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan ketiga menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama sehingga skenario pembunuhan yang disusun Ferdy Sambo akhirnya terungkap.
Bharada E juga dinilai bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan pembunuhan Brigadir J.
"Terduga pelanggar Bharada E berusia 24 tahun sehingga masa depannya masih berpeluang baik dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Brigjen Ahmad.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait